Koreksi Pasal 36
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
a. menjamin terselenggaranya Sistem Perbukuan melalui ekosistem perbukuan yang sehat agar tersedia Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi;
b. menyusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik;
c. meningkatkan minat membaca dan menulis melalui pengadaan Naskah Buku yang bermutu;
d. memfasilitasi pengembangan sistem informasi perbukuan;
e. mempromosikan kebudayaan nasional INDONESIA ke khasanah budaya dunia melalui Buku;
f. memfasilitasi penerjemahan Buku berbahasa asing yang bermutu dan dibutuhkan dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan; dan
g. memfasilitasi penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara.
Koreksi Anda
