Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. menjamin terselenggaranya Sistem Perbukuan melalui ekosistem perbukuan yang sehat agar tersedia Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi; b. menyusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik; c. meningkatkan minat membaca dan menulis melalui pengadaan Naskah Buku yang bermutu; d. memfasilitasi pengembangan sistem informasi perbukuan; e. mempromosikan kebudayaan nasional INDONESIA ke khasanah budaya dunia melalui Buku; f. memfasilitasi penerjemahan Buku berbahasa asing yang bermutu dan dibutuhkan dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan; dan g. memfasilitasi penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara.
Koreksi Anda