Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan; b. MENETAPKAN kebijakan pengembangan budaya literasi; c. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; d. memberikan insentif fiskal untuk pengembangan perbukuan; dan e. membina, memfasilitasi, dan mengawasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan. (2) Ketentuan mengenai insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda