Koreksi Pasal 35
UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan;
b. MENETAPKAN kebijakan pengembangan budaya literasi;
c. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat;
d. memberikan insentif fiskal untuk pengembangan perbukuan; dan
e. membina, memfasilitasi, dan mengawasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan.
(2) Ketentuan mengenai insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
