Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan: a. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan; b. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata; c. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara INDONESIA; dan d. meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional INDONESIA melalui Buku di tengah peradaban dunia.
Koreksi Anda