Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 3 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. (2) Penyelenggaraan Sistem Perbukuan harus memperhatikan ekosistem perbukuan.
Koreksi Anda