Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31A

UU Nomor 3 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang merupakan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 17 Maret 2015. 17. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda