Koreksi Pasal 12
UU Nomor 3 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
11. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
