Koreksi Pasal 28
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kerja asing yang bekerja di bidang Industri harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan bekerja dalam jangka waktu tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
