Koreksi Pasal 25
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA di bidang Industri.
(2) Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas usul Menteri.
(3) Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima usulan Menteri.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak ditetapkan, Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan berlaku oleh Menteri sampai dengan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(5) Untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri, Menteri MENETAPKAN pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA secara wajib.
(6) Dalam hal Menteri MENETAPKAN pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri wajib menggunakan tenaga kerja Industri yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA.
(7) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menggunakan tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri;
dan/atau
e. pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
