Koreksi Pasal 23
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf d merupakan tenaga ahli yang berperan untuk membantu, memberi saran, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelaku Industri dan pembina Industri.
(2) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki keterampilan teknis, administratif, dan manajerial sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA di bidang Industri.
(3) Konsultan Industri asing yang dipekerjakan di INDONESIA harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA di bidang Industri.
Koreksi Anda
