Koreksi Pasal 21
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c dilakukan untuk menghasilkan pembina Industri yang kompeten agar mampu berperan dalam pemberdayaan Industri yang meliputi:
a. kompetensi teknis; dan
b. kompetensi manajerial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
b. pemagangan.
(3) Pembangunan pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah di pusat dan di daerah.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. lembaga pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. lembaga pendidikan nonformal;
c. lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi; atau
d. Perusahaan Industri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
