Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri atas: a. tenaga teknis; dan b. tenaga manajerial. (2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memiliki: a. kompetensi teknis sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA di bidang Industri; dan b. pengetahuan manajerial. (3) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki: a. kompetensi manajerial sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA di bidang Industri; dan b. pengetahuan teknis.
Koreksi Anda