Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan sumber daya Industri meliputi: a. pembangunan sumber daya manusia; b. pemanfaatan sumber daya alam; c. pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri; d. pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi; dan e. penyediaan sumber pembiayaan.
Koreksi Anda