Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Industri. (2) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Rencana Kerja Pembangunan Industri disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait. (4) Rencana Kerja Pembangunan Industri ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda