Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Industri Nasional merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional. (2) Kebijakan Industri Nasional paling sedikit meliputi: a. sasaran pembangunan Industri; b. fokus pengembangan Industri; c. tahapan capaian pembangunan Industri; d. pengembangan sumber daya Industri; e. pengembangan sarana dan prasarana; f. pengembangan perwilayahan Industri; dan g. fasilitas fiskal dan nonfiskal. (3) Kebijakan Industri Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Kebijakan Industri Nasional disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait. (5) Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda