Koreksi Pasal 10
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi.
(2) Rencana Pembangunan Industri Provinsi mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pembangunan Industri Provinsi disusun dengan paling sedikit memperhatikan:
a. potensi sumber daya Industri daerah;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan
c. keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di kabupaten/kota serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Rencana Pembangunan Industri Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi setelah dievaluasi oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
