Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun dengan paling sedikit memperhatikan: a. potensi sumber daya Industri; b. budaya Industri dan kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat; c. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah; www.djpp.kemenkumham.go.id d. perkembangan Industri dan bisnis, baik nasional maupun internasional; e. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional; dan f. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. (2) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional paling sedikit meliputi: a. visi, misi, dan strategi pembangunan Industri; b. sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri; c. bangun Industri nasional; d. pembangunan sumber daya Industri; e. pembangunan sarana dan prasarana Industri; f. pemberdayaan Industri; dan g. perwilayahan Industri. (3) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait. (4) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dilaksanakan melalui Kebijakan Industri Nasional. (5) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda