Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu dilaksanakan oleh menteri terkait dengan berkoordinasi dengan Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda