Koreksi Pasal 4
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam UNDANG-UNDANG ini meliputi:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian;
b. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional;
c. Kebijakan Industri Nasional;
d. perwilayahan Industri;
e. pembangunan sumber daya Industri;
f. pembangunan sarana dan prasarana Industri;
g. pemberdayaan Industri;
h. tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
i. perizinan, penanaman modal bidang Industri, dan fasilitas;
j. Komite Industri Nasional;
k. peran serta masyarakat; dan
l. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
