Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perindustrian diselenggarakan dengan tujuan: a. mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional; b. mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri; c. mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau; www.djpp.kemenkumham.go.id d. mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat; e. membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja; f. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah INDONESIA guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan g. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Koreksi Anda