Koreksi Pasal 3
UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Perindustrian diselenggarakan dengan tujuan:
a. mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional;
b. mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
c. mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
e. membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
f. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah INDONESIA guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional;
dan
g. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Koreksi Anda
