Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 3 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas: a. kepentingan nasional; b. demokrasi ekonomi; c. kepastian berusaha; d. pemerataan persebaran; e. persaingan usaha yang sehat; dan f. keterkaitan Industri.
Koreksi Anda