Koreksi Pasal 31
UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Menteri Kehakiman memberitahukan kepada KPU tiap-tiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang mengakibatkan seseorang dicabut hak pilihnya.
Koreksi Anda
