Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Kehakiman memberitahukan kepada KPU tiap-tiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang mengakibatkan seseorang dicabut hak pilihnya.
Koreksi Anda