Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPS yang dibentuk oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a berkedudukan di Desa/Kelurahan/Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang bersangkutan, dan berfungsi sebagai pelaksana PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum. (2) Keanggotaan PPS terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Anggota-anggota. (3) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh Anggota PPS. (4) Susunan dan Keanggotaan PPS ditetapkan dengan keputusan PPK.
Koreksi Anda