Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 3 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Pemilihan Umum adalah PRESIDEN. (2) Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur partai-partai politik peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) yang selanjutnya disebut KPU, berkedudukan di Ibukota Negara. (4) Pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda