Koreksi Pasal 3
UU Nomor 3 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mckanisme asuransi.
(2) Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Koreksi Anda
