Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran Pasal 220, 231, 421, 422, 429 dan Pasal 430 K.U.H.P. dalam perkara korupsi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 4 (empat)juta rupiah.
Koreksi Anda