Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barangsiapa yang menurut Pasal 6, 7, 8, 9, 18, 20, 21, dan 22 UNDANG-UNDANG ini wajib memberi keterangan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi- tingginya 5 (lima) juta rupiah.
Koreksi Anda