Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bila Jaksa Agung berpendapat bahwa ada cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi dimuka Pengadilan maka ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 UNDANG-UNDANG No. 1 Drt. tahun 1958 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1950 (Lembaran- Negara 1950 No.53) yang mengatur tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan, tidak dipergunakan. BAB V … BAB V. TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA.
Koreksi Anda