Koreksi Pasal 27
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Bila Jaksa Agung berpendapat bahwa ada cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi dimuka Pengadilan maka ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 UNDANG-UNDANG No. 1 Drt. tahun 1958 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1950 (Lembaran- Negara 1950 No.53) yang mengatur tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan, tidak dipergunakan.
BAB V …
BAB V.
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA.
Koreksi Anda
