Koreksi Pasal 20
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, suadara kandung dan isteri/suami anak cucu dari terdakwa, maka setiap orang wajib memberikan keterangan menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi atau ahli kepada Hakim dalam perkara bersangkutan.
(2) Orang yang dibebaskan dari memberikan keterangan sebagai saksi seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat diperiksa sebagai saksi dengan pintu tertutup apabila terdakwa dan Penuntut Umum mengijinkan, dan orang-orang itu sendiri menghendakinya.
(3) Sekalipun tanpa ijin dari terdakwa dan Penuntut Umum, orang yang tersebut dalam ayat (2) pasal ini dapat diperkenankan oleh Hakim untuk memberi keterangan diluar sumpah dengan pintu tertutup.
Pasal 21 …
Koreksi Anda
