Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik setiap waktu berwenang memasuki setiap tempat yang dipandangnya perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaa, dan jika keadaan mengharuskannya, dibantu oleh alat kekuasaan negara. (2) Dalam hal penghuni sebuah rumah menolak untuk dimasuki rumahnya, penyidik hanya dapat masuk bersama-sama dua orang saksi. Dalam waktu 2 X 24 jam tentang pemasukan rumah itu dibuat berita acaranya dan sehelai tembusannya disampaikan kepada penghuni rumah yang bersangkutan untuk kepentingannya. (3) Kewajiban untuk membuat berita-acara seperti tersebut diatas berlaku juga untuk pensitaan yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) R.I.B. BAB III. PEMERIKSAAN DIMUKA PENGADILAN.
Koreksi Anda