Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pemeriksaan pendahuluan saksi dilarang menyebut nama/alamat atau hal-hal lain yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya pelapor.
Koreksi Anda