Koreksi Pasal 9
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2) UNDANG-UNDANG tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam perkara korupsi atas permintaan Jaksa Agung, Menteri Keuangan dapat memberi ijin kepada Jaksa untuk minta keterangan kepada Bank tentang keadaan keuangan dari tersangka.
(2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1), Bank wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan keterangan tentang keadaan keuangan dari tersangka.
(3) Ketentuan mengenai perincian tersebut dalam kedua ayat (1) dan(2) diatas, harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penerimaan permintaan ijin itu oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
