Koreksi Pasal 7
UU Nomor 3 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, saudara kandung, isteri/suami, anak cucu dari tersangka, maka setiap orang wajib memberi keterangan menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi atau ahli kepada petugas penyidik dalam perkara yang bersangkutan.
(2) Orang yang dibebaskan dari memberi keterangan sebagai saksi seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dapat diperiksa sebagai saksi apabila tersangka mengijinkan, dan orang itu sendiri menghendakinya.
(3) Sekalipun tanpa ijin dari tersangka, orang yang tersebut dalam ayat
(2)pasal ini, dapat diperkenankan oleh penyidik untuk memberi keterangan.
Koreksi Anda
