Koreksi Pasal 12
UU Nomor 29 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Teks Saat Ini
(1) DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan
b. diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota DPR Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum ta.lrun 2024.
(3) Penetapan . . .
(3) Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Barat Daya yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum MENETAPKAN anggota DPR Papua Barat Daya yang terpilih melalui pemilihan umum.
Koreksi Anda
