Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 29 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda