Koreksi Pasal 3
UU Nomor 29 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Teks Saat Ini
(1) Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari:
a. Kabupaten Sorong;
b. Kabupaten Sorong Selatan;
c. Kabupaten Raj a Ampat;
d. Kabupaten Tambrauw;
e. Kabupaten Maybrat; dan
f. Kota Sorong.
(21 Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Cakupan. . .
(3) Cakupan pulau di Provinsi Papua Barat Daya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
