Koreksi Pasal 2
UU Nomor 29 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Teks Saat Ini
Dengan UNDANG-UNDANG ini dibentuk Provinsi Papua Barat Daya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
