Koreksi Pasal 40
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan apabila:
a. seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi;
b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban akan ditemukan;
dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
