Koreksi Pasal 39
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan sarana dan prasarana;
c. keimigrasian;
d. kepabeanan;
e. kekarantinaan;
f. perizinan;
g. pengadaan barang/jasa; dan
h. pengerahan dan pengendalian terhadap instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
