Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai kemudahan akses yang meliputi: a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan sarana dan prasarana; c. keimigrasian; d. kepabeanan; e. kekarantinaan; f. perizinan; g. pengadaan barang/jasa; dan h. pengerahan dan pengendalian terhadap instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda