Koreksi Pasal 38
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan wajib memenuhi dan membantu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Setiap Orang yang memenuhi dan membantu atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penggantian biaya oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
