Koreksi Pasal 37
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dikerahkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus diberi kemudahan dan prioritas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
