Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat: a. MENETAPKAN daerah terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia menjadi daerah terlarang untuk dimasuki; dan/atau b. melakukan pengurangan atau perusakan sebagian atau seluruh atas suatu benda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengurangan atau perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dengan tujuan menolong, menyelamatkan, dan/atau mengevakuasi Korban. (3) Pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat pengurangan atau perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda