Koreksi Pasal 31
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dijabat oleh kepala kantor Pencarian dan Pertolongan.
(2) Dalam keadaan tertentu, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat menunjuk koordinator misi Pencarian dan Pertolongan selain kepala kantor Pencarian dan Pertolongan berdasarkan pertimbangan:
a. kondisi keamanan;
b. eskalasi musibah dan Bencana;
c. kepala kantor Pencarian dan Pertolongan berhalangan sementara atau tetap; dan/atau
d. berkemampuan sebagai koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
