Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pilot, nakhoda, personel pelayanan lalu lintas Penerbangan, dan petugas stasiun radio pantai yang tidak memberitahukan berita dan/atau sinyal darurat Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda