Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan sistem komunikasi: a. pilot wajib memberitahukan adanya berita atau sinyal darurat Kecelakaan kepada personel pelayanan lalu lintas Penerbangan atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau b. nakhoda wajib memberitahukan adanya berita atau sinyal darurat Kecelakaan kepada syahbandar, petugas stasiun radio pantai, atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Personel pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau petugas stasiun radio pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memberitahukan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan apabila menerima berita dan/atau sinyal darurat Kecelakaan dari Pesawat Udara atau Kapal.
Koreksi Anda