Koreksi Pasal 60
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk meminta informasi kepada Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data dan informasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jumlah personel;
b. kualifikasi dan kompetensi personel;
c. sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. lokasi; dan
e. kesiapan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
