Koreksi Pasal 22
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui tahap penyadaran dan penindakan awal.
(2) Tahap penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui terjadinya atau mengetahui keadaan yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3) Tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang lengkap dan menyiapkan sarana dan/atau petugas.
(4) Penghentian tahap penindakan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila diperoleh bukti bahwa data tidak meyakinkan, pelaporan sudah kedaluwarsa, atau pelaporan tidak benar.
Koreksi Anda
