Koreksi Pasal 16
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
