Koreksi Pasal 84
UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
