Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan kerja sama internasional dengan: a. pemerintah negara lain; b. lembaga atau organisasi internasional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau c. warga negara atau organisasi nonpemerintah dari negara lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tukar menukar informasi di bidang Pencarian dan Pertolongan; b. komunikasi Pencarian dan Pertolongan; c. bantuan sarana dan petugas dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; d. latihan bersama; e. pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; f. penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan; dan/atau g. bidang-bidang lain yang disepakati bersama. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Koreksi Anda