Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 29 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap sarana Pencarian dan Pertolongan yang dioperasikan di darat, laut, dan udara harus laik operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk menjamin laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana Pencarian dan Pertolongan harus diuji secara berkala. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda